Empat Tersangka Baru Kasus Joki UTBK Unhas, Semuanya Tim IT

- Polisi tetapkan 4 tersangka baru dalam kasus perjokian UTBK di Unhas, Makassar
- Tersangka diduga bagian dari tim IT yang membantu menjalankan sistem perjokian dengan memasukkan aplikasi ke komputer peserta ujian
- Barang bukti penting seperti komputer, HP, dan tablet disita dan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka
Makassar, IDN Times – Polisi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kali ini, empat orang tambahan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah melakukan penyelidikan lanjutan atas jaringan kecurangan yang dinilai semakin terorganisir.
"Ada tambahan empat tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
1. Empat tersangka baru berasal dari tim IT

Devi menyebut, keempat tersangka baru masing-masing berinisial HI, MI, MT, dan RA. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga berperan sebagai bagian dari tim IT yang membantu menjalankan sistem perjokian.
"Perannya, terkait masukkan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," ungkap Devi.
Mereka diduga menginstal aplikasi tertentu pada perangkat komputer yang digunakan peserta ujian, agar pelaku joki bisa mengakses soal dan jawaban selama ujian berlangsung.
2. Aplikasi khusus diduga jadi alat perjokian

Aplikasi yang dimasukkan ke perangkat UTBK ini menjadi sorotan utama penyidik. Teknologi tersebut disinyalir menjadi celah utama dalam praktik curang ini.
Polisi belum mengungkap detail teknis aplikasi yang digunakan, namun menyebutkan bahwa perangkat lunak tersebut memungkinkan pengawasan jarak jauh hingga kemungkinan komunikasi dengan pihak luar selama ujian berlangsung.
3. Polisi sita puluhan barang bukti

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang diyakini digunakan dalam praktik kecurangan. Barang-barang tersebut kini akan diperiksa lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan sekarang, 10 komputer, HP 12, tablet, dan lainnya. Rencana minggu ini mau cek ke labfor," tutur Devi.
Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti ini menjadi langkah penting untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas).
Inisial para tersangka yakni CAI (19) AL alias Upi (40) MYI (28), I (33) MS (29) dan ZR (38). Mereka membantu calon mahasiswa dalam ujian masuk ke Fakultas Kedokteran di Unhas dengan bayaran Rp200 juta.