Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat bicara soal upayanya "merebut" kembali Stadion Mattoanging yang belum membuahkan hasil. Nurdin kembali menegaskan stadion tersebut milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dia memastikan, penertiban Stadion Mattoanging akan tetap dilakukan meskipun harus berhadapan dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Menurut Nurdin, kegagalan penertiban itu bukanlah hal yang perlu dirisaukan.

"Tidak usah dirisaukan karena stadion itu punya kita (pemprov). Jadi apapun reaksi-reaksi yang ada, itu akan kita hadapi," kata Nurdin, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2020 PT Bank Sulselbar di Hotel Claro Makassar, Jumat (17/1).

Seperti diketahui, upaya penertiban Stadion Mattoanging, Rabu (15/1) lalu malah berujung bentrok. Pihak YOSS menolak penertiban itu lantaran sengketa masih dalam proses hukum.

Meski demikian, Gubernur Nurdin berharap bentrok seperti beberapa hari lalu tidak terjadi lagi. "Jadi kita minta pengertian pada YOSS bahwa jangan kita mempertahankan kepada sesuatu yang tidak kuat," kata dia. 

1. YOSS diminta tidak ngotot pertahankan stadion

Salah satu sarana olahraga di GOR Mattoanging. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Nurdin, YOSS tidak seharusnya bersikukuh mempertahankan stadion tersebut. Selain karena stadion bukan milik YOSS, juga karena pemprov bermaksud merenovasi stadion.

Pasalnya, stadion yang merupakan markas klub sepak bola PSM Makassar itu dinilai kurang layak. Pemprov, kata dia, menilai perlu merenovasi stadion tersebut sesuai dengan standar internasional.

"Masa kita biarkan stadion kita begitu-begitu. Kan kita malu semua, sementara masyarakat bermimpi memiliki stadion yang bagus. Kalau kita hanya bertahan sendiri tanpa alas hukum yang kuat, nanti jadi bahan tertawaan kan," ucapnya.

2. Nurdin sebut stadion harus diserahkan ke pemprov

Editorial Team

Tonton lebih seru di