Makassar, IDN Times - Abdul Hayat Gani mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membayar hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar. Mantan Sekretaris Daerah Sulsel itu menyampaikan tuntutan setelah memenangi gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Tuntutan itu disampaikan Hayat saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut juga diikuti perwakilan BKD, Biro Hukum, BKAD, dan Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
Hayat mengungkapkan dirinya tidak menerima gaji pokok dan tunjangan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada Desember 2022 hingga Januari 2025. Gugatan yang dia ajukan dikabulkan PTUN Jakarta dan diperkuat putusan Mahkamah Agung.
"Saya sudah inkrah, menang sampai Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak saya,” kata Hayat.
