Makassar, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan ibadah Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 dalam kondisi darurat COVID-19.
Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat tertanggal 22 Maret 2021 itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat
Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," bunyi surat edaran yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (29/3/2021).