Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sulawesi Selatan ke tahap pembuktian. Sengketa yang dimaksud adalah Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.
Pilkada di dua daerah tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Keputusan MK untuk melanjutkan kedua perkara ini menandakan bahwa ada aspek hukum yang perlu diuji lebih dalam sebelum menetapkan hasil akhir Pilkada di dua wilayah tersebut.
