Dua Sengketa Pilkada di Sulsel Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa Pilkada Palopo dan Kabupaten Jeneponto ke tahap pembuktian.
- Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud, dihadapi sengketa atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
- Sidang lanjutan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari masing-masing pihak.
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sulawesi Selatan ke tahap pembuktian. Sengketa yang dimaksud adalah Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.
Pilkada di dua daerah tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Keputusan MK untuk melanjutkan kedua perkara ini menandakan bahwa ada aspek hukum yang perlu diuji lebih dalam sebelum menetapkan hasil akhir Pilkada di dua wilayah tersebut.
1. Dugaan ijazah palsu dalam sengketa Pilkada Palopo

Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud, menghadapi tantangan setelah MK memutuskan bahwa sengketa hasil Pilkada Palopo akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih memiliki cukup dasar hukum untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Untuk perkara ini, masih ada tahapan pembuktian yang harus dilalui. Sidang lanjutan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari mendatang," kata Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Salah satu isu utama dalam sengketa Pilkada Palopo adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dengan meloloskan pencalonan Trisal.
2. Paslon Sarif-Qalby gugat hasil Pilkada Jeneponto

Selain Palopo, MK juga memutuskan untuk melanjutkan sengketa PHPU Kabupaten Jeneponto ke tahap pembuktian. Sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam itu menyatakan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut tiga, Sarif-Qalby, memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang terkait dengan sengketa hasil pemilihan Bupati Jeneponto akan berlanjut ke tahap pembuktian," kata Arief Hidayat dalam sidang tersebut.
Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial bagi pemohon dan termohon untuk menghadirkan bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jeneponto.
Sengketa Pilkada Jeneponto telah memicu pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak berharap bahwa keputusan MK nantinya dapat memberikan kejelasan hukum serta menjaga stabilitas politik di daerah tersebut.
3. Sidang pembuktian jadi penentu

Tahap pembuktian akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak dalam sengketa ini untuk mengajukan saksi dan bukti yang dapat memperkuat klaim mereka. MK telah menetapkan batas maksimal empat orang saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Tambahan alat bukti dan dokumen hanya dapat diajukan sebelum sidang pembuktian berakhir. Setelah itu, tidak ada lagi penambahan alat bukti," jelas Arief Hidayat.
Dengan berlanjutnya dua sengketa Pilkada ini ke tahap pembuktian, masyarakat di Palopo dan Jeneponto menantikan hasil akhir. Hasil inilah yang akan menentukan apakah hasil pemilihan kepala daerah di kedua wilayah ini tetap sah atau harus mengalami perubahan.
Sidang lanjutan akan digelar dalam rentang waktu 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari masing-masing pihak. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.




















