Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang korban remaja perempuan. Masing-masing SW (16) dan HS (17).
"Pelaku tidak memberitahukan kepada kedua orang tua korban yang masih di bawah umur tersebut, bahwa akan dijadikan tenaga kerja wanita (TKW) di Kota Abudabi, Dubai, Uni Emirat Arab," kata Supriady, kepada jurnalis di Makassar, Senin (3/2).