Makassar, IDN Times - Dua orang wanita difabel tuli di Kota Makassar melaporkan rekan prianya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah mereka alami. Laporan serentak dilayangkan oleh NA (29) dan SR (22) ke aparat Polsek Rappocini, kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Selasa (11/2) malam.
Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelapor, penyidik berkesimpulan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus persetubuhan.
"Bukan pelecehan seksual, tapi persetubuhan biasa. Diatur dalam KUHPidana. Apalagi karena korbannya kan sudah dewasa semua," kata Ismail saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Rabu (12/2).