Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya masing-masing berinisial AS (23) dan AL (38).
Kedua pria tersebut ditangkap oleh Tim Curanmor Dermaga Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar di lokasi berbeda. Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano yang diduga merupakan hasil curian.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan kedua pelaku diduga menjalankan aksi pencurian dengan modus berbeda. Total kerugian yang dialami korban dalam dua kasus tersebut ditaksir mencapai Rp48 juta.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor," ujar Adil dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
