Ilustrasi pistol (IDN Times/Sukma Shakti)
Tambunan kembali menanbahkan, keduanya diringkus secara bergilir sejak Senin, 17 Mei 2021, sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas lebih dulu mengidentifikasi keberadaan MN di kawasan Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Dari penangkapan awal itu, petugas kemudian menangkap VA di salah satu rumah kos di sekitar Jalan Bontoduri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 21.00 WITA.
Petugas terpaksa menembak kaki VA karena dianggap berupaya melarikan diri saat proses pencarian barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.