Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pejabat Pemprov Sulsel Mundur di Awal Masa Jabatan Andi Sudirman

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (8/1/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Dua pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri di awal kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Mereka adalah Andi Muhammad Arsjad, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), dan Salehuddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun dini merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) selama memenuhi syarat.

“Pak Arsjad menelepon saya Jumat (7 Maret), menyampaikan ingin pensiun dini untuk menikmati quality time dengan keluarga, terutama cucunya. Beliau juga memiliki usaha kecil-kecilan yang bisa dikelola sebagai persiapan pensiun,” kata Jufri, Rabu (12/3/2025).

1. Pengunduran diri ASN hal wajar

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jufri mengatakan dalam dunia kepegawaian, pengunduran diri adalah hal yang wajar. ASN yang ingin pensiun dini harus memenuhi syarat, seperti masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun. 

“Pak Arsjad sudah berusia 52 tahun dengan masa kerja 32 tahun. Jadi memenuhi syarat untuk pensiun dini dengan hak pensiun,” jelasnya.

2. Siapa pengganti pejabat yang mundur?

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin. (Dok. Istimewa)

Mengenai pengisian jabatan yang kosong, Jufri menjelaskan untuk sementara posisi tersebut akan diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum pengisian definitif.

“Dalam struktur organisasi kepegawaian, jika pimpinan berhalangan tetap karena suatu sebab, maka mutatis mutandis pegawai yang paling senior akan menjadi Plh sebelum ditunjuk Plt oleh pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Saat ini, Pemprov Sulsel memiliki 13 jabatan kosong yang menunggu pengisian. Proses pengangkatan pejabat definitif harus menunggu enam bulan setelah pelantikan gubernur. Namun, pelantikan dapat dilaksanakan lebih cepat dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

3. Ada masalah internal?

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Publik berspekulasi pengunduran diri dua pejabat ini berkaitan dengan dinamika internal Pemprov Sulsel, terutama dalam kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman. Namun, Jufri menegaskan keputusan tersebut murni hak pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Setiap ASN berhak membuat keputusan untuk dirinya sendiri. Kalau merasa lebih cocok mundur, itu haknya. Kita tidak bisa menghalangi,” katanya.

Ketika ditanya apakah ada penilaian khusus dari gubernur yang menyebabkan pejabat mundur, Jufri enggan berspekulasi. Dia menegaskan dirinya tidak bisa masuk ke wilayah itu karena tidak tahu situasi internalnya. 

"Saya hanya menilai dari aspek kepegawaian, aspek aturan, bahwa semua pegawai memiliki hak untuk mundur atau pensiun dini sepanjang memenuhi syarat. Pak Bobby (Salehuddin) dan Pak Arsjad memenuhi syarat untuk itu," kata Jufri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us