Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB). Pemeriksaan tersebut menjadi pemanggilan ketiga setelah Bahtiar dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemanggilan ini merupakan babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel, pascaputusan praperadilan. Sebelumnya Bahtiar pernah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian memenangkan gugatan praperadilan yang menggugurkan status tersebut.
