Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
- Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi senilai Rp150 juta, sementara Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan uang bisnis solar senilai Rp260 juta.
- Keduanya terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Makassar, IDN Times - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masing-masing Sri Reski Ulandari dan Israwati, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus penipuan dan penggelapan. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Israwati merupakan legislator dari Partai Gerindra, sementara Sri Reski Ulandari berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini, kedua wakil rakyat tersebut telah dititipkan di Polsek Mappakasunggu untuk proses hukum lebih lanjut.
1. Tersandung penipuan sapi dan solar

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa Israwati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025. Modusnya berbeda, tetapi keduanya sama-sama merugikan masyarakat,” jelas Hatta kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
2. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah

Hatta menjelaskan untuk kasus Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi. Setiap ekor sapi diperkirakan bernilai Rp12,5 juta.
"IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta. Sedangkan anggota DPR berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta," ucap Hatta.
3. Mereka tancam hukuman empat tahun penjara

Akibat perbuatannya, kedua legislator tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar AKP Hatta menegaskan.


















