Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengusulkan pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Ranperda ini diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengatakan rencana ranperda tersebut baru sebatas diusulkan. Belum ada pembahasan yang lebih dalam.
"Belum (dibahas). Baru diusulkan untuk prolegda," ujar Hadi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (6/1/2023).
.jpg)