Makassar, IDN Times - Kebijakan wajib pilah sampah dari rumah yang akan mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar pada 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Makassar. Di antaranya adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta Pemkot memperkuat sosialisasi dan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap agar tidak memicu penolakan di masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, mengatakan partainya mendukung upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan sampah. Namun, penerapan kebijakan wajib pilah sampah dinilai terlalu terburu-buru.
"Kebijakan ini terkesan sangat terburu-buru, dipaksakan, dan berpotensi menjadi produk hukum yang gagal di lapangan jika tidak tersosialisasi dengan baik," kata Suhada.
