Makassar, IDN Times – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah segera membentuk task force untuk mempercepat pembebasan empat warga negara Indonesia (WNI) yang masih disandera perompak di Somalia. Menurutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang TNI.
Empat WNI yang masih disandera adalah Kapten Ashari Samadikun, Chief Officer Wahudinanto, Second Officer Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. Mereka merupakan bagian dari 17 awak kapal MT Honour 25 yang dibajak perompak saat melintasi perairan Somalia pada April 2026.
