Makassar, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan penanganan kasus-kasus berat dalam pemanfaatan Dana Abadi Korban. Hal tersebut disampaikan Meity dalam kegiatan Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan di Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (15/9/2026).
Meity mengatakan pemanfaatan Dana Abadi Korban perlu mempertimbangkan tingkat keparahan kasus. Menurutnya, kasus berat perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, sebelum kasus dengan tingkat sedang maupun ringan.
"Saya minta ke LPSK juga, saya bilang, tangani dulu tuh, apalagi mau meluncurkan Dana Abadi Korban, tilik-tiliklah dulu mana yang berat, kemudian menengah, ringan," kata Meity.
Dia menilai sistem pelindungan korban saat ini juga perlu mampu merespons bentuk kekerasan yang berkembang melalui teknologi digital. Namun, Meity meminta agar kasus-kasus aktual yang memiliki dampak berat tetap menjadi prioritas dalam pemberian bantuan dan pemulihan korban.
"Yang aktual dulu kita penuhi, setelah itu yang digitalisasi selama tidak dikorbankan. Walaupun itu melanggar undang-undang, dana abadi korban saya bilang berikan dulu dengan kasus yang besar," katanya.
