Makassar, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembelian lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Asdianti Baso, buka suara menyikapi perkembangan penyidikan perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Asdianti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian bahwa saya sudah berada di Dubai (Kota di Uni Emirat Arab). Yang kedua, pihak kepolisian tahu bahwa saya berada di Dubai panggilan pertama," kata Asdianti kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).