Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengejar terpidana kasus narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 16 bulan. (Dok. Kejati Sulsel)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengejar terpidana kasus narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 16 bulan. (Dok. Kejati Sulsel)

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui program Tangkap Buron (Tabur). Tim Intelijen Kejati menangkap seorang terpidana kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

Buronan tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), terpidana dalam perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

1. Terpidana ditangkap di Berau, Kalimantan Timur

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasnani ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel pada Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Sebelum menangkap terpidana, tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaannya.

Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Hasnani dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Kronologi kasus: simpan sabu di kantong daster

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menjerat Hasnani terjadi pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan menemukan Hasnani berada di lokasi.

Ia kemudian secara sukarela menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial Aan (DPO). Hasnani juga terbukti tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

3. Terpidana dibawa pulang ke Makassar untuk dieksekusi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah ditangkap, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar pada Rabu, 19 November 2025, menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejari Parepare untuk diproses menuju Lapas Klas I A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi dari Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan tim yang bekerja cepat mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena 'tidak ada tempat yang aman bagi para buronan',” tegas Ferizal dalam keterangan persnya.

Editorial Team