Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyebut mulai bermunculan titik-titik pengolahan sampah organik di berbagai wilayah setelah kebijakan pemilahan sampah dari sumber diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Fasilitas tersebut berkembang di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi awal penerapan kebijakan pilah sampah. Menurutnya, berbagai inisiatif pengolahan sampah organik mulai tumbuh di masyarakat.
"Alhamdulillah, sudah ada banyak progres. Setiap hari muncul titik-titik pengolahan sampah organik di masyarakat, baik di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan," kata Helmy, Minggu (9/8/2026).
