Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DLH Makassar Ingatkan Parpol Tak Memaku Alat Peraga di Pohon

Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Makassar, IDN Times - Jelang Pemlihan Kepala Daerah Serentak 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengingatkan partai politik maupun kandidat tidak memasang alat peraga dengan cara dipaku di pohon. Alat peraga bisa berupa baliho, spanduk maupun poster.

Kepala Bidang (Kabid) Keanekaragaman Hayati DLH Kota Makassar, Taufiq Djabbar, mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan Bawaslu Sulsel serta KPU dan Bawaslu Kota Makassar terkait hal tersebut. Hal itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kelestarian pohon dan ruang terbuka hijau.

"Kami menyurat memberikan surat imbauan melalui KPU dan Bawaslu supaya kalau ada calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU tentunya mereka menyampaikan perpanjangannya," kata Taufiq kepada IDN Times, Selasa (28/5/2024).

1. Bakal ditertibkan jika melanggar

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Imbauan DLH ini mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar. Pada bagian Keempat tentang Larangan, pasal 31 ayat h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.

Ditambah lagi, banyak pelanggaran pada Pemilu 2024 lalu. Tak sedikit APK yang dipaku di pohon sehingga membuat tim DLH turun menertibkan APK tersebut.

"Jadi, kami harapkan kolaborasi antara DLH, KPU dan Bawaslu karena kegiatan ini sama dengan kegiatan waktu pemilihan calon legislatif. Kita ada penertiban juga dipimpin oleh Bawaslu yang ada rapat koordinasi sebelum penertiban," kata Taufiq.

2. Tidak hanya menyasar alat peraga politik

Sejumlah petugas dari Panwaslu kecamatan dibantu satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan calon presiden di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/2/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Sejumlah petugas dari Panwaslu kecamatan dibantu satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan calon presiden di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/2/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Saat ini, tim DLH sebenarnya terus gencar menertibkan alat peraga yang dipaku di pohon. Penertiban ini, kata Taufiq, tidak perlu menunggu momentum politik karena biasanya memang banyak spanduk komersil yang dipaku di pohon.

"Bukan hanya pemilihan legilastaif atau kepala daerah baru pihak DLH menertibkan tapi setiap saat dengan mengacu Perwali 71 Tahun 2019. Biar iklan, selama dipaku di pohon, kami cabut," kata Taufiq.

3. Menyisir ruas jalan protokol

Baliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Baliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Untuk penertiban alat peraga ini, DLH fokus pada beberapa ruas jalan. Ruas jalan ini masih mengacu pada ketentuan pada Pemilu 2024 di mana ada 12 ruas jalan yang tidak boleh dipasangi APK.

Adapun ruas jalan di Makassar yang dilarang pemasangan APK yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu dan Jalan Pasar Ikan. Selanjutnya, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

"Jadi kami akan jalan dulu beberapa ruas jalan, kami lakukan penertiban," kata Taufiq.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us