Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menerima laporan masyarakat terkait penebang pohon tanpa izin di Jalan Boulevard. Penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Menerima laporan, DLH menindaklanjuti aksi penebangan pohon itu. Warga yang menebang pohon telah dipanggil untuk diinvestigasi.
"Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah satpam kompleks karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang," kata Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar, Raidpal Machmud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
