Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DLH Makassar Beri Masa Transisi 3 Bulan Sebelum Sanksi Pilah Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. (Dok. Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar tetap memberlakukan kewajiban memilah sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026, dengan dasar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Selama sekitar tiga bulan pertama, DLH Makassar mengutamakan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar masyarakat beradaptasi melalui pendekatan edukatif serta humanis.
  • Sanksi akan ditegakkan bila pelanggaran berlanjut setelah masa evaluasi, sementara Pemkot bertahap membenahi sarana-prasarana untuk mendukung penghentian open dumping di TPA Tamangapa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan penegakan sanksi tidak akan diterapkan secara langsung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan Pemkot akan memberikan masa transisi sekitar tiga bulan. Selama periode tersebut, Pemkot mengedepankan edukasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,"  kata Helmy, Sabtu (1/8/2026).

1  Tiga bulan pertama fokus edukasi dan evaluasi

Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Helmy menegaskan pendekatan yang ditempuh pada tahap awal bukan penindakan. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan membangun pemahaman masyarakat mengenai tata cara pemilahan sampah sejak dari rumah.

Pemkot akan memfokuskan langkah awal pada sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Upaya tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi sebelum penegakan aturan diterapkan.

"Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis," katanya.

2. Sanksi diterapkan jika pelanggaran terus berlanjut

Ilustrasi pilah sampah. IDN Times/Asrhawi Muin

Meski mengedepankan edukasi, Helmy menegaskan ketentuan sanksi tetap mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, regulasi tersebut hingga kini masih menjadi dasar penegakan aturan di bidang persampahan.

Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masyarakat masih mengabaikan kewajiban memilah sampah, Pemkot akan mulai menerapkan penegakan aturan. Langkah tersebut akan diambil setelah pemerintah lebih dahulu memberikan sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi di lapangan.

"Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda," katanya.

3. Pemkot pastikan kebijakan tetap berjalan

Ilustrasi tempat sampah. IDN Times/Asrhawi Muin

Helmy menegaskan kebijakan pemilahan sampah tidak akan ditunda meski masih terdapat berbagai kekurangan. Menurutnya, pemerintah akan terus menjalankan kebijakan tersebut sesuai jadwal.

Dia mengakui kesiapan sarana dan prasarana di sejumlah wilayah masih perlu dibenahi. Karena itu, Pemkot akan terus membenahi fasilitas secara bertahap agar target penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa dapat tercapai.

"PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article