Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan penegakan sanksi tidak akan diterapkan secara langsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan Pemkot akan memberikan masa transisi sekitar tiga bulan. Selama periode tersebut, Pemkot mengedepankan edukasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga," kata Helmy, Sabtu (1/8/2026).
