Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengakui fasilitas pengolahan sampah organik di sejumlah wilayah masih terbatas. Karena itu, Pemkot akan menambah sarana dan prasarana secara bertahap seiring penerapan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan masih ada kelurahan yang belum memiliki lokasi maupun fasilitas pengolahan sampah organik. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam masa transisi penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah.
"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," kata Helmy, Sabtu (1/8/2026).
