Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditlantas Polda Sulsel Sebut STNK yang Diblokir Bukan Kendaraan Bodong
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan, ribuan STNK yang sudah diblokir karena tidak membayar denda tilang, bukan dari kendaraan bodong.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan, pemblokiran STNK hanya berkaitan pada saat proses pembayaran pajak tahunan.

"Terkait dengan kendaraan yang diblokir STNK atau data kendaraannya, ini bukan diblokir dan menjadi bodong tapi lebih ke pemblokiran data. Dan ini kerja sama kami dengan Bapenda Pemprov," ungkap Restu, Selasa (10/10/2023).

Pemilik STNK kendaraan yang diblokir, kata Restu, harus melunasi denda tilang terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak tahunan kendaraan.

1. STNK yang terblokir mencapai 975

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pihak Ditlantas Subdit Regident mengaku, pekan lalu sebanyak 975 STNK berbagai kendaraan diblokir karena tak bayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan jumlah itu terus bertambah.

"Tentu sampai kini masih terus bertambah jumlah STNK yang terblokir karena itu tadi, tidak melunasi denda tilang. Dan sampai hari ini sudah bertambah 200," kata Restu.

2. Pihak Ditlantas pakai rumus 357 untuk blokir STNK

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lanjut AKBP Restu, pemblokiran dilakukan karena pengendara yang kena tilang sudah dikirimi surat konfirmasi, namun tidak ada konfirmasi balik dari pelanggar lalu lintas.

"Dasar pemblokiran ini dilakukan karena memang tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan bermotor, atau setelah adanya konfirmasi tapi belum membayar denda tilang sampai dengan tujuh hari, itu waktu yang telah ditentukan," terang AKBP Restu.

Proses pemblokiran STNK, rumusnya 357, yakni 3 hari proses kirim surat konfirmasi, 5 hari konfirmasi balik, 7 hari pembayaran denda. Dan apabila dari proses itu sudah terpenuhi, pemilik kendaraan tidak bayar denda, maka otomatis STNK diblokir.

3. Pemblokiran otomatis terbuka setelah denda tilang lunas

Ilustrasi Pembayaran Denda Tilang Elektronik (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Restu pun menambahkan, apabali pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir masih bisa konfirmasi balik untuk segera bayar denda tilang, maka otomatis aktif lagi.

"Jadi kalau pemilik kendaraan yang kena tilang itu sudah bayar denda tilang, maka secara otomatis sistem ETLE nasional itu akan memberitahu untuk dibuka blokir oleh petugas atau operator," jelas Restu.

Editorial Team

Related Article