Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan, ribuan STNK yang sudah diblokir karena tidak membayar denda tilang, bukan dari kendaraan bodong.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan, pemblokiran STNK hanya berkaitan pada saat proses pembayaran pajak tahunan.
"Terkait dengan kendaraan yang diblokir STNK atau data kendaraannya, ini bukan diblokir dan menjadi bodong tapi lebih ke pemblokiran data. Dan ini kerja sama kami dengan Bapenda Pemprov," ungkap Restu, Selasa (10/10/2023).
Pemilik STNK kendaraan yang diblokir, kata Restu, harus melunasi denda tilang terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak tahunan kendaraan.
