Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tidak Bayar Tilang Online, 975 STNK Kendaraan di Sulsel Diblokir

Ilustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), memblokir ratusan STNK setelah pemilik kendaraan yang ditilang tidak melunasi dendanya.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir 975 STNK.

"Total sampai hari ini STNK dari pemilik kendararaan sudah dilakukan pemblokiran  itu ada 975, baik di Satlantas Polrestabes Makassar maupun Ditlantas," kata Restu dikonfirmasi, pada Rabu (4/10/2023).

1. Polrestabes Makassar blokir 740 STNK, Ditlantas Polda 235 STNK

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)
ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selama ini, penindakan tilang online atau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru diterapkan oleh Ditlantas dan Lantas Polrestabes. Untuk itu pengendara yang terkena tilang langsung diproses.

"Jadi dari total yang STNK kena blokir kan ada 975, itu Satlantas Polredtabes ada 740 STNK terbanyak ya, dan 235 dari Ditalntas Polda Sulsel," AKBP Restu menerangkan.

2. Sekarang Ditlantas menilang lewat 3 jenis tilang ETLE

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait penindakan tilang ETLE, Restu pun menyebutkan bahwa penindakan via ETLE saat ini ada tiga jenis, ETLE statis, ETLE Mobile dan terbaru ETLE Mobile On Board.

"Nah yang kena tilang ini rata-rata di ETLE statis dan ETLE Mobile karena terpasang di seputar wilayah Makassar. Untuk ETLE On Board ini memang terpasang di mobil PJR Ditlantas, ini jalan terus," ujar Restu.

3. Pengendara yang ditilang diminta segera melapor ke front office

ilustrasi tilang (polri.go.id)
ilustrasi tilang (polri.go.id)

Sementara itu untuk jenis pelanggaran dan kendaraan yang ditilang lanjut AKBP Restu, berimbang, baik itu roda dua atau empat. Sedangkan pelanggaran masuk prioritas.

Misalnya kata Restu, pelanggaran batas kecepatan atau over speeding khususnya di tol, tidak memakai helm, berboncengan tiga atau melebihi muatan, pelanggaran parkir, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

"Pastinya jenis-jenis pelanggaran ini akan menjadi evaluasi kita bersama, maka dari itu dihimbau masyarakat yang mendapat surat konfirmasi pemberitahuan tilang agar segera melakukan konfirmasi, sebelum dilakukan pemblokiran STNK," imbuhnya.

"Konfirmasi bisa dilakukan lewat barcode yang sudah tersedia secara elektronik dan bisa langsung ke front office, baik Ditlantas maupun di Polrestabes," tambah Restu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us