Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakertrans Sulsel Terima Lebih dari 100 Laporan PHK di Awal 2025

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Lebih dari 100 laporan PHK masuk ke Disnakertrans Sulsel sepanjang awal tahun 2025, namun masih dalam proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
  • Salah satu kasus yang ditangani melibatkan perusahaan waralaba Dunkin Donuts, dengan alasan PHK dominan akibat ketidakmampuan perusahaan membayar gaji.
  • Disnakertrans membentuk Satgas PHK untuk memantau potensi PHK dan menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta mencegah terjadinya PHK melalui mediasi.

Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat lebih dari 100 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk sepanjang awal tahun 2025. Meski begitu, belum semua laporan tersebut dapat dikonfirmasi sebagai PHK resmi karena masih dalam proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas. Dia mengungkapkan lonjakan laporan PHK menjadi perhatian serius pihaknya. 

"Ada 100-an yang masuk laporannya. Akan tetapi, itu kan harus dimediasi dulu sehingga kami belum bisa mengatakan sekian karena jangan sampai dikasih kembali (bekerja)," kata Jayadi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/5/2025).

1. Dunkin Donuts salah satu yang ditangani

Ilustrasi restoran Dunkin' Donuts (Dunkindonuts.com)

Salah satu kasus yang tengah ditangani melibatkan perusahaan waralaba makanan dan minuman, Dunkin Donuts. Jayadi menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan masalah PHK itu melalui tim mediator yang telah dibentuk.

"Sekarang kasus yang kami tangani adalah satu perusahaan franchise (waralaba), Dunkin Donuts. Itu kan ada sedikit lagi kami tangani, begitu juga dengan sejumlah perusahaan lain yang meminta ini untuk dimediasi," katanya.

2. Alasan PHK paling dominan

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jayadi mengatakan alasan PHK paling dominan adalah ketidakmampuan perusahaan membayar gaji akibat menurunnya produksi. Kondisi ini mau tidak mau memaksa perusahaan untuk mem-PHK pekerjanya. 

"Rata-rata perusahaan tidak mampu lagi bertahan untuk memberikan gaji karena disebabkan produksi yang tidak sesuai dengan ekspektasinya sehingga dia tidak mampu lagi," kata Jayadi. 

Selain itu, beberapa perusahaan juga melaksanakan efisiensi karena peralihan teknologi. Ada juga perusahaan mengubah arah bisnisnya dengan tidak lagi membutuhkan jumlah pekerja seperti sebelumnya.

"Kedua, ada memang yang beralih juga tentang dunia usahanya. Ketiga, adalah PHK disebabkan karena restrukturisasi sejumlah orang yang teknologi yang dipakai sehingga tidak membutuhkan banyak orang lagi," katanya.

3. Disnakertrans membentuk Satgas PHK

Kepala Dinas

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sejak sebelum peringatan Hari Buruh Internasional. Satgas ini bertugas memantau potensi PHK dan menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

"Untuk memudahkan kami dalam menghadapi isu tentang PHK ini, maka kami buat satgas. Jadi jauh sebelum ini, kami sudah buat, sudah ditandatangani langsung oleh teman-teman yang ada di bidang hubungan industrial," kata Jayadi.

Satgas PHK bertugas untuk monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang mem-PHK atau isu-isu terkaitnya. Satgas akan berusaha sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya PHK melalui mediasi antara perusahaan dan karyawan. 

"Di mana-mana, kami sampaikan tolong teman-teman agar sedapat mungkin pertimbangkan dengan matang-matang tentang PHK karena ini kan menyangkut hajat hidup teman-teman kita kan," kata Jayadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us