Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Jayadi Nas usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Disnakertrans Sulsel belum memastikan formula UMP 2027 dan menunggu petunjuk teknis Kemenaker terkait penyesuaian regulasi pelindungan ketenagakerjaan.
  • Pemprov Sulsel akan berkonsultasi dengan Kemenaker; penghitungan UMP mempertimbangkan KHL berbasis data BPS, inflasi, dan IPM, dengan KHL tetap diperhatikan sesuai putusan MK.
  • FSPMI Sulsel mendesak UMP 2027 setara 100 persen KHL, mengusulkan faktor alfa 0,9 yang diperkirakan menaikkan upah 7,5–9,5 persen, serta UMSP 5 persen di atas UMP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2027. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan pemerintah harus menyesuaikan mekanisme pengupahan dengan regulasi baru di bidang pelindungan ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya belum berani menyampaikan formula yang akan digunakan untuk menentukan UMP 2027.

"Karena belum ada petunjuk dari pusat, sehingga kita belum berani mengatakan, seperti ini lho. Karena harus menunggu dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Jayadi saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Jumat (6/11/2026).

1. Disnakertrans Sulsel akan konsultasi ke Kemenaker

Kepala Dinas Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jayadi mengatakan pihaknya berencana menanyakan petunjuk teknis pelaksanaan regulasi baru tersebut kepada Kemenaker. Kebetulan, dia sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sebuah kegiatan yang lokasinya berdekatan dengan kantor kementerian tersebut.

Dia berharap formula pengupahan tahun depan tidak terlalu jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Meski demikian, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian.

"Mudah-mudahan rumusnya mungkin tidak terlalu jauh beda dengan yang lalu. Walaupun ada perbedaan, ada persoalan KHL-nya saja," katanya.

Menurut Jayadi, pemerintah perlu melihat sejumlah indikator sebelum menyesuaikan penghitungan UMP dengan formula yang berlaku. Indikator tersebut antara lain Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

2. KHL menjadi salah satu pertimbangan penghitungan UMP

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Jayadi menyebut data KHL yang digunakan pemerintah bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi acuan untuk melihat kebutuhan hidup layak pekerja dalam proses penetapan upah minimum

"Ya, kan kita jelas. KHL kita kan ada di BPS, kan jelas di situ. Data yang kita pakai, data BPS. Kehidupan layak, KHL-nya di situ," katanya.

Dia juga mengaitkan penggunaan indikator KHL dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan upah minimum. Menurutnya, aspek kebutuhan hidup layak harus tetap menjadi perhatian dalam menentukan besaran UMP

"Bahwa dalam penetapan UMP harus mempertahankan KHL-nya. Nah, itu yang kita lihat," tutur Jayadi.

3. FSPMI Sulsel tuntut kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 persen

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (5/11/2026). Mereka mendesak pemerintah menetapkan UMP Sulsel 2027 setara 100 persen KHL.

Sekretaris DPW FSPMI Sulsel, Taufik, mengatakan pihaknya mengusulkan penggunaan faktor alfa 0,9 dalam formula penghitungan upah. Berdasarkan perkiraan serikat pekerja, formula tersebut berpotensi menghasilkan kenaikan UMP sekitar 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027.

"Yang jelas, berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kita berada di sekitar 7,5 sampai dengan 9,5 persen kenaikan untuk 2027," kata Taufik.

Selain itu, FSPMI Sulsel meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP. Mereka juga mendesak agar penetapan UMP 2027 segera dilaksanakan. 

Menurut Taufik, kenaikan upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sehingga konsumsi masyarakat ikut terdorong. Peningkatan konsumsi tersebut juga diharapkan berdampak pada produksi perusahaan dan menggerakkan perekonomian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article