Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2027. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan pemerintah harus menyesuaikan mekanisme pengupahan dengan regulasi baru di bidang pelindungan ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya belum berani menyampaikan formula yang akan digunakan untuk menentukan UMP 2027.
"Karena belum ada petunjuk dari pusat, sehingga kita belum berani mengatakan, seperti ini lho. Karena harus menunggu dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Jayadi saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Jumat (6/11/2026).