Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.157 Pekerja di Sulsel Terkena PHK selama 2026, Masuk 10 Besar Nasional

Kota Makassar
4 min read
1.157 Pekerja di Sulsel Terkena PHK selama 2026, Masuk 10 Besar Nasional
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kemenaker mencatat 2.514 pekerja Sulawesi Selatan terkena PHK Januari-September 2026, menempatkan provinsi ini di peringkat kesembilan nasional dari total 63.789 pekerja.

  • Disnakertrans Sulsel menerima laporan terbaru 1.157 pekerja terdampak; perbedaan data diduga akibat laporan lama. Transportasi, pertambangan, dan manufaktur menjadi sektor penyumbang PHK.

  • Pemprov Sulsel mengirim data pekerja terdampak untuk pelatihan gratis dan menyiapkan reskilling bagi sekitar 24 ribu tenaga kerja, sambil mengawal pesangon serta akses JKP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Di Sulawesi Selatan, ribuan pekerja tercatat kehilangan pekerjaan sepanjang 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyebut data terbaru yang diterima dari 24 kabupaten/kota mencatat 1.157 pekerja terkena PHK. Angka ini merupakan laporan yang masuk langsung ke Disnakertrans, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja yang bersangkutan.

"Data terbaru yang saya terima dari teman-teman kabupaten/kota itu adalah 1.157. Itu yang melapor ke Disnaker," kata Jayadi saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Jumat (6/11/2026).

Jumlah itu berbeda dengan yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni sebanyak 2.767 pekerja di Sulawesi Selatan terkena PHK selama periode Januari hingga Oktober 2026. Sulsel berada di posisi sepuluh besar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak sepanjang tahun.

Secara nasional, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 72.336. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka tertinggi, yakni 14.694 pekerja, disusul Banten sebanyak 8.649 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 6.860 pekerja.

"Ya, sebenarnya itu data lama," ucap Jayadi mengenai perbedaan data di tingkat nasional.

  1. 1. Klaim PHK tidak selalu berarti pekerja menganggur

    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Menurut Jayadi, perbedaan angka tersebut kemungkinan terjadi karena adanya laporan lama yang belum diperbarui. Sementara itu, data Disnakertrans telah menghimpun laporan terbaru dari daerah.

    Jayadi menjelaskan pekerja yang masuk dalam pendataan PHK tidak seluruhnya berarti kehilangan pekerjaan secara permanen. Ada pekerja yang masa kontraknya telah berakhir, mengundurkan diri untuk pindah ke perusahaan lain, hingga memasuki masa pensiun.

    "Orang PHK itu jangan dianggap bahwa semua dikeluarkan dari perusahaan. Orang di-PHK juga itu ada karena kontraknya sudah berakhir. Ada juga orang di-PHK karena misalnya dia ingin pindah ke institusi, dia pindah ke tempat lain. Jadi, di-PHK tidak berarti mereka tidak punya pekerjaan lagi," jelasnya.

    Meski demikian, penurunan aktivitas usaha tetap menjadi salah satu faktor penyebab PHK. Kondisi tersebut mau tidak mau membuat sejumlah perusahaan harus mengurangi jumlah tenaga kerjanya.

    "Ada memang yang di-PHK karena misalnya perusahaannya lagi sepi," katanya.

    Sektor transportasi disebut sebagai salah satu penyumbang PHK terbanyak dalam laporan yang diterima Disnakertrans. Sektor pertambangan juga masih memberikan kontribusi cukup besar, disusul sejumlah industri manufaktur.

    Jayadi menyebut industri yang membutuhkan keterampilan teknologi tinggi juga menghadapi tantangan tersendiri. Perubahan kebutuhan perusahaan membuat kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting dalam mempertahankan maupun mendapatkan pekerjaan.

    "Ya, tentu ini yang berkaitan langsung dengan misalnya sejumlah industri-industri dengan teknologi yang tinggi, ya. Seperti itu yang membutuhkan tenaga kerja yang tingkatannya tinggi," katanya.

  2. 2. Sebanyak 1.157 pekerja yang di-PHK disiapkan mengikuti pelatihan

    Ilustrasi pelatihan kerja (ANTARA FOTO/Rahmad)
    Ilustrasi pelatihan kerja (ANTARA FOTO/Rahmad)

    Di tengah kondisi tersebut, Disnakertrans Sulsel menyiapkan langkah untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar bisa kembali memasuki dunia kerja. Salah satunya dengan mengirimkan data pekerja yang terdampak kepada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

    Nama-nama 1.157 pekerja yang masuk dalam laporan Disnakertrans telah disampaikan untuk mengikuti program pelatihan keterampilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pelatihan tersebut diberikan secara gratis. 

    "Kami sudah kirim ke Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Nah, itu untuk diberikan pelatihan. Nah, itu pelatihannya gratis, yang kedua bahkan diberikan uang saku selama pelatihan," ungkap Jayadi.

    Selain menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan, Pemprov juga merencanakan program pelatihan yang lebih luas. Disnakertrans Sulsel menyebut ada sekitar 24 ribu tenaga kerja yang direncanakan mengikuti pelatihan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Program peningkatan keterampilan atau reskilling tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi korban PHK, tetapi juga tenaga kerja yang masih bekerja maupun pencari kerja, terutama lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK). Menurut Jayadi, lulusan SMK menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena tingkat pengangguran terbuka pada jenjang pendidikan tersebut masih relatif tinggi.

    "Reskilling, baik itu terutama yang di-PHK maupun yang tidak di-PHK. Terutama bagi tamatan-tamatan SMK. Karena kan alumni SMK yang tingkat pengangguran terbukanya tinggi," katanya.

  3. 3. Pemprov pastikan hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi

    IMG_20250725_160256.jpg
    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, usai pembukaan pelatihan vokasi di Aula Syekh Yusuf BBPVP Makassar, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Selain mempersiapkan keterampilan baru, Pemprov juga memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Disnakertrans Sulsel berkoordinasi dengan perusahaan terkait untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    "Kita tetap menjamin, misalnya bagaimana dengan pesangonnya, bagaimana dengan jaminan kehilangan pekerjaannya atau JKP-nya. Kita sudah koordinasi dengan pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," kata Jayadi.

    Di sisi lain, Pemprov juga berupaya membuka akses pekerjaan melalui kegiatan bursa kerja atau job fair serta berbagai program pelatihan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan sekaligus memperkecil kesenjangan kompetensi yang selama ini menjadi persoalan di pasar tenaga kerja.

    "Jadi, pada dasarnya mudah-mudahan kita sudah bisa antisipasi dengan berbagai macam upaya yang kita lakukan. Bahkan, ada beberapa kita lakukan pelatihan-pelatihan," kata Jayadi.

Related Articles

See More