Kuota Petugas Haji Daerah Sulsel Turun Jadi 41 Orang pada 2027

- Kemenhaj membuka seleksi Petugas Haji Daerah 2027 pada 5–10 November 2026; Sulawesi Selatan mendapat kuota 41 petugas, turun 10 orang dari tahun sebelumnya.
- Calon PHD diusulkan bupati atau wali kota, direkomendasikan gubernur, serta wajib dibiayai APBD minimal setara Bipih 2027; pembiayaan mandiri tidak lagi diperbolehkan.
- Peserta wajib minimal S1, berusia maksimal 55 tahun, dan memiliki sertifikat bahasa Arab atau Inggris; tes CAT digelar 14 November 2026 di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Makassar, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah Tahun 2027. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung pada 5–10 November 2026.
Khusus Sulawesi Selatan, kuota PHD tahun ini sebanyak 41 orang. Jumlah tersebut berkurang 10 orang dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang mencapai 51 orang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan PHD yang direkrut akan mengisi dua bidang pelayanan, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Mereka bertugas mendampingi serta memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada dalam kelompok terbang (kloter).
1. Calon petugas harus mendapat rekomendasi kepala daerah

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail. Dok/Kemenhaj Sulsel Ikbal menjelaskan, pengusulan calon PHD harus melalui pemerintah daerah. Bupati atau wali kota mengajukan nama calon petugas kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke Kanwil Kemenhaj Sulsel.
Selain rekomendasi, pemerintah daerah juga harus memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai petugas yang diusulkan. Pembiayaan tersebut wajib dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi bupati menyurat ke gubernur, memberikan rekomendasi orang-orangnya, petugas kesehatan dan pelayanan umum. Kemudian gubernur memberikan rekomendasi kepada kami untuk dilakukan tes," kata Ikbal kepada IDN Times, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, setiap calon yang diusulkan harus disertai pernyataan kepala daerah bahwa biaya penugasan telah disiapkan melalui APBD.
2. Kuota berkurang karena aturan pembiayaan

Petugas haji mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Kuota PHD Sulsel untuk musim haji 2027 turun dari 51 menjadi 41 orang. Menurut Ikbal, perubahan jumlah tersebut berkaitan dengan ketentuan pembiayaan yang kini mewajibkan seluruh biaya petugas ditanggung pemerintah daerah.
Jika pada penyelenggaraan sebelumnya masih ada petugas yang membiayai sendiri kebutuhannya, tahun ini skema tersebut tidak lagi diperbolehkan.
"Kalau tahun lalu masih ada yang menganggarkan diri sendiri. Kalau tahun ini sudah wajib dari APBD. Tapi semua harus ada rekomendasi bupati dan gubernur," jelasnya.
Besaran anggaran yang disiapkan pemerintah daerah minimal setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027. Karena itu, kepastian anggaran menjadi salah satu syarat penting sebelum nama calon petugas diajukan untuk mengikuti seleksi.
3. Pendidikan minimal S1, usia maksimal 55 tahun

Petugas haji saat menyortir kartu nusuk jemaah haji di kantor Dakker Makkah, Arab Saudi, 29 Mei 2025. (Media Center Haji 2025) Selain rekomendasi kepala daerah dan kepastian pembiayaan, calon PHD harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi. Di antaranya berpendidikan minimal sarjana (S1), berusia paling tinggi 55 tahun, serta memiliki sertifikat kemampuan bahasa Arab atau bahasa Inggris.
Seleksi calon petugas dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian tersebut direncanakan berlangsung pada 14 November 2026 di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Ikbal berharap petugas yang nantinya dinyatakan lolos dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik. Sebab, mereka mendapat kepercayaan dari pemerintah daerah untuk mendampingi dan melayani jemaah haji dari wilayah masing-masing.
"Harapan saya, petugas yang lolos nanti bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dipercayakan pemerintah daerah untuk mendampingi jemaahnya," ujarnya.
Kemenhaj Sulsel juga akan memantau kinerja petugas selama menjalankan tugas. Jika ditemukan petugas yang tidak melaksanakan tanggung jawab secara maksimal, pihaknya dapat merekomendasikan kepada kepala daerah agar petugas tersebut ditarik.



















