Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perhatian! Gubernur Sulsel Larang ASN dan Pelajar Gunakan Vape

Kota Makassar
3 min read
Perhatian! Gubernur Sulsel Larang ASN dan Pelajar Gunakan Vape
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melarang ASN, pegawai non-ASN, karyawan BUMD, dan pelajar memakai vape di pemerintahan serta lembaga pendidikan seluruh kabupaten/kota.
  • Pemkab dan pemkot diminta mengawasi pelaksanaan, memberi sanksi disiplin, memasang tanda larangan, menerbitkan edaran hingga sekolah, kampus, pesantren, serta melaporkan perkembangan berkala.
  • Kebijakan ini menindaklanjuti atensi BNNP untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui cairan vape dan risiko kesehatan; Dinkes-Dinas Pendidikan menyiapkan aturan sekolah, edukasi, skrining, serta pengawasan orang tua.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pelajar menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) tertanggal 3 November 2026. Dalam surat tersebut, Sudirman meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawai dan pelajar di wilayah masing-masing.

"Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape)," demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

  1. 1. Pemkab dan pemkot diminta awasi penggunaan vape

    ilustrasi vape (pixabay.com/doodleroy)
    ilustrasi vape (pixabay.com/doodleroy)

    Selain menerapkan larangan, pemerintah kabupaten/kota diminta mengintensifkan pengawasan dan pemantauan secara berkala di lingkungan instansi maupun wilayah kerja masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta memberikan sanksi disiplin kepada pegawai dan pelajar yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sudirman juga menginstruksikan pemerintah daerah memasang tanda larangan penggunaan vape. Papan larangan tersebut harus ditempatkan di lokasi strategis agar mudah dilihat dan dibaca masyarakat.

  2. 2. Larangan juga berlaku di sekolah hingga pesantren

    ilustrasi sekolah (unsplash.com/Ed Us)
    ilustrasi sekolah (unsplash.com/Ed Us)

    Sudirman meminta bupati dan wali kota menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus atau perguruan tinggi, hingga pesantren. Surat edaran tersebut harus memuat larangan penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing

    Pemerintah kabupaten/kota juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala kepada Gubernur Sulsel melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi kebijakan.

    "Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan," demikian bunyi poin terakhir dalam surat tersebut.

  3. 3. Larangan vape untuk antisipasi penyalahgunaan narkoba

    Ilustrasi narkoba IDN Times/Debbie Sutrisno
    Ilustrasi narkoba IDN Times/Debbie Sutrisno

    Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui cairan vape serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

    Pemerintah Provinsi Sulsel mengusung slogan Stop Vape! dalam larangan tersebut. Pesan ini mengajak masyarakat melindungi generasi muda demi kesehatan dan masa depan Sulawesi Selatan.

    Sebelumnya, Polda Sulsel juga melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk saat berada di luar kedinasan. Larangan tersebut berlaku bagi anggota Polri dan pegawai negeri pada Polri (PNPP).

    Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

  4. 4. Dinkes dan Disdik koordinasikan larangan vape di sekolah

    ilustrasi vape (unsplash.com/VapeClubMY)
    ilustrasi vape (unsplash.com/VapeClubMY)

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Evi Mustikawati Arifin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan larangan penggunaan vape diterapkan di lingkungan sekolah. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulsel yang meminta pemerintah kabupaten/kota melarang penggunaan sekaligus peredaran vape di sekolah, kampus, dan pesantren.

    Menurut Evi, salah satu langkah yang perlu diterapkan ialah memasukkan larangan penggunaan vape ke dalam tata tertib sekolah. Dengan demikian, ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi seluruh peserta didik. 

    "Dinkes dan Disdik akan memasukkan larangan penggunaan vape ke dalam tata tertib sekolah, mengoptimalkan edukasi dan skrining berkala melalui program UKS bersama puskesmas, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam pengawasan pelajar di luar lingkungan sekolah," kata Evi, Jumat (6/11/2026).

    Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan larangan penggunaan vape di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik di kalangan generasi muda.

    "Ini menindaklanjuti arahan BNNP Sulsel untuk melindungi generasi muda dari narkoba dan risiko kesehatan jangka panjang," kata Evi.

Related Articles

See More