Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku setiap tahun rutin menggelar uji kelayakan kendaraan bermotor dari aspek teknis atau uji KIR. Pemeriksaan tersebut menyasar angkutan barang hingga transportasi umum seperti petepete.
"Dulu itu kurang lebih 6000 petepete tiap tahun kita uji kelayakan, tapi secara alamiah gugur perlahan satu per satu, karena tidak bisa diremajakan lagi. Sehingga dianggap tidak layak," kata Kepala Dishub Makassar Iman Hud saat dihubungi IDN Times, Senin (17/1/2022).