Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa berinisial MA (36), sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Sukarman mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Selayar pada 12 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, menetapkan MA (36), nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka karena dua atau lebih alat bukti yang cukup," kata Sukarman dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (1/9/2026).
