Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dinilai Lalai, Polisi Tetapkan Nahkoda KM Nurul Salsa Tersangka
Penyelidikan kasus kecelakaan laut KM Nurul Salsa di perairan Selayar. Dok. Istimewa
  • MA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
  • Penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres pada 12 Agustus 2026.
  • Penyidikan masih berjalan untuk mendalami pihak lain, sementara berkas MA telah dikirim ke Kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sebelum 17-an

Menurut AKBP Didid Imawan, MA telah ditetapkan sebagai satu tersangka.

12 Agustus 2026

Penetapan MA sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres.

Selasa (1/9/2026)

Sukarman menyampaikan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua atau lebih alat bukti yang cukup.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menetapkan MA (36), nahkoda KLM Nurul Salsa, sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal.
  • Who?
    MA (36), Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman, Kapolres AKBP Didid Imawan, dan tim penyidik terlibat dalam proses penanganan perkara.
  • Where?
    Makassar.
  • When?
    Penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara pada 12 Agustus 2026 dan disampaikan Selasa (1/9/2026).
  • Why?
    MA dinilai lalai menjalankan tugas sebagai nahkoda hingga diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
  • How?
    Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti. Berkas MA telah dikirim ke Kejaksaan dan masih menunggu hasil penelitian Jaksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi bilang MA, nahkoda KLM Nurul Salsa, jadi tersangka karena dianggap lalai saat bekerja. Kapal itu tenggelam dan ada orang yang meninggal serta hilang. Polisi sudah punya dua alat bukti. Sekarang polisi masih mencari tahu apakah ada orang lain yang juga bertanggung jawab. Berkas MA juga sudah dikirim ke Kejaksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan yang tetap berjalan membuka ruang bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan tanggung jawab pidana pihak lain. Keterlibatan Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan seluruh tim penyidik menunjukkan pengembangan perkara masih dilakukan. Pengiriman berkas MA ke Kejaksaan juga menandai proses penanganan perkara telah memasuki tahap penelitian jaksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa berinisial MA (36), sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Sukarman mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Selayar pada 12 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, menetapkan MA (36), nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka karena dua atau lebih alat bukti yang cukup," kata Sukarman dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (1/9/2026).

1. Polisi masih dalami kemungkinan tersangka lain

Salah satu korban yang ditemukan mengapung selama empat hari usai KM Nurul Salsa yang ditumpanginya tenggelam di perairan Selayar, Sabtu, 18 Juli 2026. Dok. Basarnas Makassar

Sukarman mengatakan, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Dan kami diperintahkan Kapolres untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain.

Khusus untuk Tersangka MA, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa," ujarnya.

2. Nahkoda dinilai lalai hingga menyebabkan korban meninggal

Polisi memeriksa nahkoda dan tujuh anak buah kapal (ABK) KM Nurul Salsa di ruang Unit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026). Dok. Polres Selayar

Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai nahkoda. Kelalaian tersebut diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam insiden tenggelamnya kapal.

"Benar, sudah sebelum 17-an kita tetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda KLM Nurul Salsa. Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," ujar Didid.

Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

3. Polisi masih terus lanjutkan penyidikan

Peti jenazah korban tenggelamnya KM Nurul Salsa bernama Hasbi (41) saat hendak dimasukam ke mobil ambulans untuk dibawa ke Selayar, Jumat (24/7/2026). IDN Times / Darsil Yahya

Didid mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan seluruh tim penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saya juga telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud serta seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," katanya.

Menurutnya, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

"Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana, siapapun kita akan tetapkan tersangka, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku," tegas Didid.

Berdasarkan hasil validasi bersama Pemerintah Daerah, kepolisian, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), total penumpang atau person on board (POB) KM Nurul Salsa tercatat sebanyak 76 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 orang ditemukan selamat, empat orang meninggal dunia, dan 14 orang masih dinyatakan hilang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article