Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang membawa Mira Hayati ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Mira Hayati sebelumnya dijemput oleh tim Kejati Sulsel pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Proses tersebut turut disaksikan oleh aparat setempat. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Sebelumnya, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara di tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh MA.