Darmawangsyah Muin Mangkir Lagi Saksi Sidang Korupsi, Tak Dijemput Paksa?

- Majelis hakim PN Makassar tak keluarkan penetapan pemanggilan paksa
- Humas PN Makassar mengaku tak tahu perkembangan kasusnya
- Kejaksaan sempat buka opsi jemput paksa setelah tiga kali mangkir
Makassar, IDN Times – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali mangkir panggilan jaksa dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar.
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan kasus korupsi proyek itu digelar di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/7/2025) kemarin.
"iya tidak hadir sidang kemarin," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada IDN Times, Rabu (23/7/2025).
1. Majelis hakim PN Makassar tak keluarkan penetapan pemanggilan paksa

Meski sudah empat kali mangkir dari persidangan, pemanggilan secara paksa terhadap Darmawangsyah Muin ternyata batal dilakukan. Penyebabnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa tersebut.
"Majelis tidak keluarkan penetapan. Silakan ditanya ke Humas PN Makassar mengapa Majelis tidak mengeluarkan penetapan (untuk dijemput paksa)," ujar Soetarmi.
2. Humas PN Makassar mengaku tak tahu perkembangan kasusnya

Sementara Humas PN Makassar, Sibali mengaku tak mengetahui secara pasti perihal perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa tersebut.
"Saya belum tahu perkembangannya karena saya juga sibuk bersidang. Lebih bagus datang lihat persidangannya," kata Sibali.
Sibali bahkan menyatakan tidak tahu informasi soal adanya opsi penetapan penjemputan paksa terhadap Darmawangsyah Muin. "Saya humas, khusus menangani yang aksi-aksi," pungkasnya.
3. Kejaksaan sempat buka opsi jemput paksa setelah tiga kali mangkir

Sebelumnya diberitakan, nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar. Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, Darmawangsyah yang sedianya akan bersaksi sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Kini, Kejaksaan membuka opsi memanggilnya secara paksa.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Darmawangsyah sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisinya kala itu sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dinilai penting untuk mengungkap perkara ini.
"Kalau syarat panggilan itu biasanya tiga kali. Apabila ada saksi yang berhalangan hadir maka bisa dimintakan kepada majelis untuk dipanggil secara paksa," kata Soetarmi, Rabu (16/7/2025).