Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Darmawangsyah Muin Mangkir Lagi Saksi Sidang Korupsi, Tak Dijemput Paksa?

Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin. IDN Times/Ashrawi Muin
Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin. IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya sih...
  • Majelis hakim PN Makassar tak keluarkan penetapan pemanggilan paksa
  • Humas PN Makassar mengaku tak tahu perkembangan kasusnya
  • Kejaksaan sempat buka opsi jemput paksa setelah tiga kali mangkir

Makassar, IDN Times – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali mangkir panggilan jaksa dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar.

Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan kasus korupsi proyek itu digelar di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/7/2025) kemarin.

"iya tidak hadir sidang kemarin," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada IDN Times, Rabu (23/7/2025).

1. Majelis hakim PN Makassar tak keluarkan penetapan pemanggilan paksa

Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin. IDN Times/Ashrawi Muin
Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin. IDN Times/Ashrawi Muin

Meski sudah empat kali mangkir dari persidangan, pemanggilan secara paksa terhadap Darmawangsyah Muin ternyata batal dilakukan. Penyebabnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa tersebut.

"Majelis tidak keluarkan penetapan. Silakan ditanya ke Humas PN Makassar mengapa Majelis tidak mengeluarkan penetapan (untuk dijemput paksa)," ujar Soetarmi.

2. Humas PN Makassar mengaku tak tahu perkembangan kasusnya

Humas PN Makassar, Sibali saat diwawancara awak media, Senin (7/10/2024) /istimewa
Humas PN Makassar, Sibali saat diwawancara awak media, Senin (7/10/2024) /istimewa

Sementara Humas PN Makassar, Sibali mengaku tak mengetahui secara pasti perihal perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa tersebut.

"Saya belum tahu perkembangannya karena saya juga sibuk bersidang. Lebih bagus datang lihat persidangannya," kata Sibali.

Sibali bahkan menyatakan tidak tahu informasi soal adanya opsi penetapan penjemputan paksa terhadap Darmawangsyah Muin. "Saya humas, khusus menangani yang aksi-aksi," pungkasnya.

3. Kejaksaan sempat buka opsi jemput paksa setelah tiga kali mangkir

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)

Sebelumnya diberitakan, nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar. Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, Darmawangsyah yang sedianya akan bersaksi sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Kini, Kejaksaan membuka opsi memanggilnya secara paksa.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Darmawangsyah sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisinya kala itu sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dinilai penting untuk mengungkap perkara ini.

"Kalau syarat panggilan itu biasanya tiga kali. Apabila ada saksi yang berhalangan hadir maka bisa dimintakan kepada majelis untuk dipanggil secara paksa," kata Soetarmi, Rabu (16/7/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us