Makassar, IDN Times - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat ditutup sementara di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa, dipastikan tetap menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan kebijakan tersebut diberikan karena pengelola SPPG tetap menjalankan berbagai kewajiban selama masa penutupan. Di antaranya melakukan pembenahan fasilitas hingga pelatihan bagi tenaga kerja.
“Untuk yang sementara tetap diberi (insentif). Karena mereka harus mengurus hal-hal lain, termasuk pelatihan karyawan dan penyesuaian standar sesuai kebutuhan,” ujar Dadan usai meresmikan SPPG Unhas di Makassar, Selasa (28/4/2026).
