Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan bakal mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sulawesi Selatan. Hal itu merujuk terhadap salah satu aturan bahwa kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 64 menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu. Danny pun tidak keberatan jika harus meninggalkan posisinya dibanding melanggar aturan.
"Saya akan mundur, tetap berperan tapi tidak boleh jadi ketua. Tidak bisa jadi ketua tim kampanye. Daripada nanti bermasalah," kata Danny di Balai Kota Makassar, Senin (30/10/2023).
