Makassar, IDN Times - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah di Sulsel mencatat, ada 129 hewan ternak yang terkena wabah PMK. Penyakit hewan tersebut ditemukan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Pemerintah kemudian berencana untuk melakukan pemusnahan terhadap ratusan hewan ternak positif PMK. Tentu, ganti rugi harus diberikan kepada pemilik ternak.
Rencana pemusnahan hewan yang positif PMK itu, berdasa
rkan Surat Edaran (SE) Satgas PMK nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
