Makassar, IDN Times – Aries (36), pria yang membakar rumah sekaligus warung makan milik keluarganya di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hukuman itu diberikan karena tersangka nekat melakukan pembakaran yang menewaskan neneknya sendiri bernama Daeng Jumba (65).
"Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 187 KUHP yang mengakibatkan kebakaran dengan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Arya saat jumpa pers, Selasa (6/5/2025).