Cucu Bakar Rumah Tewaskan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup

- Pria membakar rumah dan warung keluarganya di Makassar, terancam hukuman penjara seumur hidup karena menyebabkan kematian neneknya.
- Pelaku datang dengan bensin dan korek api setelah bertengkar dengan adiknya terkait masalah keluarga serta pengaruh minuman keras.
- Kebakaran cepat itu membuat beberapa penghuni rumah berhamburan keluar, sayangnya nenek pelaku tak dapat menyelamatkan diri dan pelaku menyesali perbuatannya.
Makassar, IDN Times – Aries (36), pria yang membakar rumah sekaligus warung makan milik keluarganya di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hukuman itu diberikan karena tersangka nekat melakukan pembakaran yang menewaskan neneknya sendiri bernama Daeng Jumba (65).
"Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 187 KUHP yang mengakibatkan kebakaran dengan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Arya saat jumpa pers, Selasa (6/5/2025).
Motif sakit hati

Arya mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah dengan membawa bensin dan korek api. Ia diduga marah setelah bertengkar dengan adiknya terkait masalah keluarga.
“Karena dalam pengaruh minuman keras ini dia marah-marah kepada adiknya, karena dia tidak diberi tahu ibunya menikah lagi sehingga dia merasa tidak dianggap dan bertindak membakar rumah itu," ujar Arya.
Mengaku hanya bercanda

Kebakaran yang terjadi dengan cepat itu membuat beberapa penghuni rumah berhamburan keluar. Sayangnya, nenek pelaku tak dapat menyelamatkan diri karena dalam kondisi sakit. Ia ditemukan tewas usai api berhasil dipadamkan.
Sementara itu, Aries yang diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar di hadapan awak media mengaku, awalnya hanya bercanda akan melakukan pembakaran.
"Cuman bercanda," ucap Aries.
Kini Aries hanya bisa menyesali perbuatan dan harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. "Saya menyesali sekali," kata Aries menunduk lesu.