Makassar, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, untuk sementara waktu tidak memberlakukan izin besuk bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kebijakan untuk meniadakan jam besuk dilakukan, untuk mencegah interaksi langsung antara warga binaan pemasyarakatan dengan pihak luar.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar Haryoto mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar virus corona atau covid-19 tidak menyebar hingga ke dalam lapas. Kebijakan dimulai sejak Selasa (17/3).
"Peniadaan jam besuk akan dilakukan hingga 14 hari ke depan," kata Haryotono kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (18/3).