Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memberlalukan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah-daerah yang dianggap menjadi episentrum penyebaran wabah virus corona (COVID-19) pada Senin (6/4). Di Sulawesi Selatan, pemerintah belum memastikan apakah kebijakan tersebut bakal diterapkan atau tidak.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, Sulsel belum memenuhi syarat untuk pengajuan diberlakukannya PSBB. Untuk diketahui, kebijakan penerapan PSBB di suatu daerah mesti melalui pengajuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
"Pertama (speed) penyebarannya skala waktu dia cepat, kemudian skala coverage-nya perluasan wilayahnya sudah banyak yang terkena, ketiga tentu kemampuan daerah dalam social safety persiapannya," kata Ichsan dalam videokonferensi bersama sejumlah jurnalis, Senin.