Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Cawalkot Palopo Trisal Tahir. Instagram/palopobaru
  • Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, tersangka pemalsuan ijazah paket C.
  • Penetapan tersangka juga menimpa tiga komisioner KPU Palopo.
  • Trisal diminta polisi bersikap kooperatif dalam penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo dalam dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah paket C.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka setelah Gakkumdu yang terdiri dari polisi, kejaksaan dan bawaslu melakukan gelar perkara, Kamis (17/10/2024).

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh team Gakkumdu penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," ucap Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

1. Ditetapkan tersangka usai Gakkumdu gelar perkara

ilustrasi ijazah sekolah (pexels.com/Gül Işık)

Supriadi menyebut, selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menggelar sidang pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Senin (23/09/2024).

Saat pengudian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir – DR. Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si mendapatkan nomor urut 4.

Sementara nomor urut 1 Putri Dakka SH – Drs. Haidir Basir, M.M. Nomor urut 2 DR. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih dan nomor urut 3 yakni IR.H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si –H. Andi Tendri Karta, S.An 

2. Polisi sudah imbau Trisal kooperatif

KPU Gelar Sidang Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Pilwakot Palopo 2024/KPU Palopo

Sebelumnya, Trisal Tahir diminta oleh polisi untuk bersikap kooperatif sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin. Trisal belum memenuhi panggilan penyidik atau mangkir sejak perkara ini disidik polisi.

“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik. Tolong kooperatif, kalau tidak indahkan pemanggilan, terpaksa kami jemput paksa, Kata Safi’i Nafsikin dalam keterangan tertulis, Rabu (17/10/2024).

3. KPU Palopo nyatakan Trisal Tahir berstatus TMS

Ilustrasi pilkada. IDN Times

Diketahui, Trisal dilaporkan ke polisi oleh seorang warga karena ijazah paket C yang diduga bodong. Prahara ini mencuat pasca KPU Palopo menetapkan bakal pasangan calon Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat.

KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.

Usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu pun mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.

Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak.

Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).

KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

Dengan dasar itulah KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad memenuhi syarat dan juga ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September.

Belakangan, setelah KPU Palopo menetapkan 4 paslon termaksud Trisal-Akhmad, beredar salinan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa ijazah paket C tersebut tidak terdaftar.

Trisal Tahir diketahui ikut Pilkada Palopo menggunakan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Yusha, Jakarta Utara.

Editorial Team

Related Article