Ilustrasi pilkada. IDN Times
Diketahui, Trisal dilaporkan ke polisi oleh seorang warga karena ijazah paket C yang diduga bodong. Prahara ini mencuat pasca KPU Palopo menetapkan bakal pasangan calon Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat.
KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.
Usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu pun mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak.
Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).
KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Dengan dasar itulah KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad memenuhi syarat dan juga ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September.
Belakangan, setelah KPU Palopo menetapkan 4 paslon termaksud Trisal-Akhmad, beredar salinan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa ijazah paket C tersebut tidak terdaftar.
Trisal Tahir diketahui ikut Pilkada Palopo menggunakan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Yusha, Jakarta Utara.