Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Urus Akta Kelahiran di Dukcapil Makassar, Bisa Daftar Online
ilustrasi akta kelahiran (IDN Times/Ita)

Makassar, IDN Times - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak. Dokumen ini menjadi identitas hukum pertama yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran sekolah, hingga mengurus layanan kesehatan dan administrasi lainnya.

Di Kota Makassar, pengurusan akta kelahiran kini dapat diajukan secara online melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut panduan lengkapnya.

1. Kenali jenis akta kelahiran

Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, terdapat empat jenis akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jenis akta yang diterbitkan disesuaikan dengan status administrasi dan kondisi orang tua anak.

Jenis pertama adalah Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu. Akta ini diberikan kepada anak yang lahir dari pasangan dengan perkawinan yang sah dan telah tercatat, dibuktikan melalui buku nikah atau akta perkawinan.

Jenis kedua yakni Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa. Akta ini diperuntukkan bagi anak dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) status orang tuanya sudah tercantum sebagai suami-istri. Pada akta kelahiran akan ditambahkan frasa yang menyatakan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu diterbitkan untuk anak yang lahir dari orang tua dengan perkawinan yang belum tercatat dan status hubungan di dalam KK juga tidak tercantum sebagai suami-istri. Dalam kondisi ini, identitas yang dicantumkan pada akta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Adapun Akta Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Asal Usulnya diterbitkan bagi anak yang tidak diketahui asal usul maupun keberadaan orang tuanya. Proses penerbitannya memerlukan berita acara dari kepolisian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data kelahiran yang dilengkapi dua orang saksi.

2. Siapkan dokumen persyaratan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Ita)

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah lengkap, yaitu:

  1. Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit atau kantor kelurahan

  2. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua (jika ada)

  3. Kartu Keluarga (KK)

  4. KTP elektronik orang tua

  5. KTP pelapor

  6. Mengisi formulir data anak yang tersedia pada laman layanan Dukcapil

3. Ajukan permohonan secara online

Ilustrasi mengurus akta kelahiran (pexels.com/Karolina Grabowska)

Masyarakat dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran melalui situs resmi Dukcapil Kota Makassar. Pemohon mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan. 

Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses oleh petugas Dukcapil hingga akta kelahiran diterbitkan.

4. Mengapa akta kelahiran penting?

akta kelahiran

Akta kelahiran merupakan hak setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dokumen ini menjadi dasar identitas hukum seorang anak dan diperlukan dalam berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.

Dasar hukum penerbitan akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Karena itu, orang tua dianjurkan segera mengurus akta kelahiran setelah anak lahir agar hak-hak administrasi anak dapat terpenuhi sejak dini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article