Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey
Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, terdapat empat jenis akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jenis akta yang diterbitkan disesuaikan dengan status administrasi dan kondisi orang tua anak.
Jenis pertama adalah Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu. Akta ini diberikan kepada anak yang lahir dari pasangan dengan perkawinan yang sah dan telah tercatat, dibuktikan melalui buku nikah atau akta perkawinan.
Jenis kedua yakni Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa. Akta ini diperuntukkan bagi anak dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) status orang tuanya sudah tercantum sebagai suami-istri. Pada akta kelahiran akan ditambahkan frasa yang menyatakan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu diterbitkan untuk anak yang lahir dari orang tua dengan perkawinan yang belum tercatat dan status hubungan di dalam KK juga tidak tercantum sebagai suami-istri. Dalam kondisi ini, identitas yang dicantumkan pada akta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Adapun Akta Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Asal Usulnya diterbitkan bagi anak yang tidak diketahui asal usul maupun keberadaan orang tuanya. Proses penerbitannya memerlukan berita acara dari kepolisian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data kelahiran yang dilengkapi dua orang saksi.