Buat kamu yang lagi berburu kerja, Kartu Kuning alias Kartu AK/1 sering jadi syarat administrasi yang diminta perusahaan — bahkan untuk seleksi CPNS di instansi tertentu. Kartu Tanda Pencari Kerja ini diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai bukti kamu terdaftar resmi dalam database pencari kerja.
Kemnaker menegaskan pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Meski namanya “kartu kuning”, saat ini banyak daerah mencetaknya di kertas putih biasa. Kartu memuat nama lengkap, NIK, data pendidikan terakhir, dan riwayat keahlian. Data ini tersimpan di sistem Disnaker sehingga bisa dicocokkan dengan lowongan yang tersedia.
