Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Desa Masuk Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Bantaeng Tersangka Korupsi

WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.55.32.jpeg
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan (46) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang Tahun Anggaran 2025.

Status tersangka Zaenal disampaikan Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi, di kantornya, Selasa (15/7/2025). Kejari menghadirkan Zaenal yang mengenakan baju dinasnya dengan dibalut rompi tahanan warna pink, serta memakai masker dan tangan terborgol.

1. Perkara terjadi saat menjabat penjabat kepala desa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mengatakan penetapan tersangka Zaenal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

"Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu AZ (46) selaku Pj. Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025, Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai dengan sekarang (ASN Pemerintah Kabupaten Bantaeng)," ucap Andri dalam dalam keterangan tertulisnya.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap tersangka Zaenal dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng

"Dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

2. Modus simpan dana desa di rekening pribadi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Andri menambahkan Zaenal juga langsung ditahan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk," ujar Andri.

Lebih lanjut Andri membeberkan modus operandi tersangka, bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1.175.174.000 atau Rp1,17 miliar lebih dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000 atau Rp1,2 miliar lebih.

Kemudian pada tanggal 08 Mei 2025, Zaenal memerintahkan Kepala Urusan Keuanganuntuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705 juta. Dana itu ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada Zaenal Rp205 juta secara tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi Zaenal.

Tak hanya itu, pada Juni 2025 tersangka kembali memerintahkan Kaur Keuangan Desa itu untuk mencairkan ADD sebesar Rp510,1 juta lebih. Dana ADD yang dicairkan sebesar Rp200 juta pada 5 Juni 2025, dan Rp300 juta pada 11 Juni 2025 kemudian diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada Zaenal.

"Total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp1,2 miliar," kata Andri.

3. Tersangka terancam penjara 20 tahun

WhatsApp Image 2025-07-16 at 11.55.32(1).jpeg
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Istimewa)

Andri menerangkan, pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng.

Perbuatan tersangka AZ diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Andri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us