Makassar, IDN Times - Buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30 persen untuk tahun 2023. Hal itu menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel, Mukhtar Guntur, menjabarkan pertimbangan untuk tuntutan kenaikan UMP tersebut. Salah satunya karena harga BBM jenis Pertalite juga mengalami kenaikan sebesar 30 persen.
"Kita bilang ini kenaikan harga BBM, tapi pemerintah bilang ini penyesuaian harga. Sekarang, kita juga meminta penyesuaian upah," kata Mukhtar, Rabu (2/11/2022).