Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa, menangkap seorang notaris berisinial SDR. Wanita 56 tahun itu merupakan buronan dalam kasus penipuan.
"Ditangkap di Rumah Makan Pallu-Pallu, Gowa sekitar pukul 15.45 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat malam (25/2/2022).