Buron Kasus Penipuan, Notaris Ditangkap di Rumah Makan di Gowa

Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa, menangkap seorang notaris berisinial SDR. Wanita 56 tahun itu merupakan buronan dalam kasus penipuan.
"Ditangkap di Rumah Makan Pallu-Pallu, Gowa sekitar pukul 15.45 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat malam (25/2/2022).
1. Divonis pada awal Desember 2021
Idil menjelaskan, SDR telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan. Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis setelah SDR terbukti bersalah.
Perintah eksekusi tertuang dalam putusan MA RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.