Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses eksekusi dalam kasus penipuan di Gowa. (Dok. Kejati Sulsel)

Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa, menangkap seorang notaris berisinial SDR. Wanita 56 tahun itu merupakan buronan dalam kasus penipuan.

"Ditangkap di Rumah Makan Pallu-Pallu, Gowa sekitar pukul 15.45 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat malam (25/2/2022).

1. Divonis pada awal Desember 2021

IDN Times/Hana Adi Perdana

Idil menjelaskan, SDR telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan. Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis setelah SDR terbukti bersalah.

Perintah eksekusi tertuang dalam putusan MA RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

2. Terpidana dianggap tak kooperatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di