Buron 6 Bulan, DPO Korupsi Pasar Papua Barat Diringkus di Makassar

- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Papua Barat dan Makassar menangkap Martinus Senopandang (57) terpidana korupsi proyek Pasar Rakyat Babo.
- Proyek revitalisasi pasar dengan anggaran APBN Rp6 miliar menyebabkan kerugian negara Rp3 miliar lebih karena volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
- Martinus sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda, namun banding hingga kasasi di MA, akhirnya ditangkap setelah 6 bulan DPO.
Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, dan Tim Tabur Kejari Makassar, menangkap seorang DPO bernama Martinus Senopandang (57).
Martinus Senopandang merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek Pasar Rakyat Babo tipe c di Distrik Babo, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun 2018.
1. Ditangkap di Perumahan Elite di Makassar

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, Martinus diringkus di Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (4/10/2024) Pukul 19.58 Wita.
"Terpidana selaku kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni," kata Abun didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki, di Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024).
Abun menjelaskan, PT Fikri Bangun Persada ditunjuk untuk proyek revitalisasi Pasar Rakyat Babo tipe c di Distrik Babo Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2018.
2. Kerugian Negara Rp3 Miliar

Adapun anggaran proyek pembangunan pasar tersebut bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Dalam pekerjaannya, anggaran telah cair 100 persen namun volume pekerjaan tidak sesuai dengan fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 . Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat," tuturnya.
3. Terpidana Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

Lebih lanjut dikatakan, Martinus sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp76.500.000 denda Rp200 juta.
"Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, "ujarnya.
Namun saat itu, kata Abun, terdakwa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp76.500.000.
"Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan," sebutnya.
4. Terpidana Sempat DPO 6 Bulan

Selanjutnya, tegas Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di perumahan elite di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.
"Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," ucapnya.