Manado, IDN Times - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Gugatan ini sudah didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
"Kami selaku kuasa hukum sudah meneliti dan memang ada beberapa hal yang harus dilakukan upaya hukum," ujar Tim Kuasa Hukum Chyntia, Aji Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Hal itu sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga saat ini, tim kuasa hukum juga masih menyusun dokumen yang dibutuhkan.
